Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712), selanjutnya disebut POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, diperlukan penyesuaian atas cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis BPR yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.