Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
28/SEOJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar