Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022 Tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 29 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.