Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712), selanjutnya disebut POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, diperlukan penyesuaian atas cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis BPRS yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
30/SEOJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (531.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar