Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021 Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6701), selanjutnya disebut POJK Penilaian Kembali, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas POJK Penilaian Kembali dimaksud terkait Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dalam Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
31/SEOJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (156.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar