Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021 Tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Group of Twenty (G20) untuk menerapkan standar akuntansi berkualitas dan dalam rangka menciptakan disiplin pasar, bank dituntut untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar tersebut bersifat prinsip (principle-based), sehingga dibutuhkan panduan akuntansi atas transaksi perbankan.
  2. Memperhatikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), perlu untuk mengatur suatu panduan yang dituangkan pada Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
34/SEOJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.34 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar