Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 Tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin
 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  - Sehubungan dengan Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis lembaga penjamin dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Otoritas Jasa Keuangan
       Tentang
 SE OJK Tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin
    Ditetapkan Tanggal
 21 April 2020
        STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:
 Download PDF (467.83 KB)
  Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
 Reupload Via : https://drive.google.com
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.