Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685), selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPR, perlu untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/SEOJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (853.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar