Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 Tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5928), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/SEOJK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
SE OJK Tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar