Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017

infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 ini mengatur tentang tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6052) sejak tanggal 1 November 2017, selanjutnya disebut dengan POJK Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk mengatur pelaksanaan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
56/SEOJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
SE OJK Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPBS perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/19/DKBU perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus

Download PDF (246.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar