infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 ini mengatur tentang tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5929), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) POJK KPMM bahwa Bank diwajibkan untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, dengan adanya standar internasional baru dalam dokumen Basel III: Finalising Post-Crisis Reforms yang mengubah tata cara perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Berlaku Tanggal
29 April 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Download PDF (615.29 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.