Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020

infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disingkat POJK KAP dan PPAP BPRS, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/SEOJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Juni 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Download PDF (381 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar