Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap besaran nilai kontribusi dana jaminan anggota kliring yang didasarkan pada nilai transaksi dengan melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 Mei 2020
Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago