Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPRS, BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut dan penyelarasan pengaturan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut POJK TKS BPR dan BPRS, perlu untuk melakukan perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut SEOJK Tata Kelola BPRS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
9/SEOJK.03/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (445.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar