Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemdikbud.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…