Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)