infoperaturan.id – Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIP-RO adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Refraksionis Optisien sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan Optikal
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016:
Laboratorium Dispensing
Laboratorium Dispensing adalah tempat yang khusus melakukan pemotongan dan pemasangan lensa pada bingkai kacamata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep kacamata.
Optikal
Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
Refraksionis Optisien
Refraksionis Optisien atau optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi atau optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik Optometris
Surat Izin Praktik Optometris yang selanjutnya disingkat SIP-O adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Optometris sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.