Surat Pemberitahuan

infoperaturan.id – Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Surat Pemberitahuan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983:

Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.

Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.

Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Bagikan:

Tinggalkan komentar