infoperaturan.id – Surveilans Berbasis Masyarakat
Surveilans Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat SBM adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.
Referensi :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Surveilans Berbasis Masyarakat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022:
Penyakit Infeksius Baru (Emerging Infectious Diseases)
Penyakit Infeksius Baru (Emerging Infectious Diseases) yang selanjutnya disingkat PIB adalah penyakit infeksi yang muncul baru dan/atau berulang yang berpotensi menimbulkan wabah.