Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia