Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi untuk Wali-Kota Diseluruh Indonesia
Kumpulan Data Info Peraturan Tahun 1947
Instruksi untuk Wali-Kota Diseluruh Indonesia
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.
Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melakukan Perjalanan Dinas
Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara
Pemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang