Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Kumpulan Data Info Peraturan Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Peraturan untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian
Menetapkan Tarif Bea Keluar
Peraturan Promes Negara
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang