Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948

Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.