Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1971

Penetapan Djumlah Anggota Tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Utusan Daerah atas Hasil Pendaftaran Djumlah Penduduk Warga Negara Indonesia pada Saat dilangsungkan Pemilihan Umum 1971