Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1974

Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1974

Pelimpahan Wewenang pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea