Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983
Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
Kumpulan Data Info Peraturan Tahun 1983
Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
Pengertian Pembayaran Denda “Harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat
Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa
Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan
Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-
Biaya Perkara Pidana
Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan
Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer
Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan