Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 19 Tahun 2005

Pendelegasian Wewenang Kepada Kadis Koperasi dan UKM untuk Menandatangani Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubran Koperasi serta Penetapan Klasifikasi Koperasi