Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 34 Tahun 2011

Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga