Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf B dalam peraturan perundang-undangan.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri, luar negeri, dan berkedudukan sebagai koordinator intelijen negara serta
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.