Gangguan Kepribadian
Gangguan Kepribadian adalah gangguan dalam stabilitas emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap dan kecenderungan gangguan perilaku lainnya.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf G dalam peraturan perundang-undangan.
Gangguan Kepribadian adalah gangguan dalam stabilitas emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap dan kecenderungan gangguan perilaku lainnya.
Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza satwa.
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan
Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.
Gugus Keamanan Nuklir adalah sekelompok pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional yang bertugas dalam bidang keamanan dan pengamanan nuklir.
Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh