Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf H dalam peraturan perundang-undangan.
Hutan Produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Kemasyarakatan adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak