Industri Mi Instan
Industri Mi Instan adalah usaha atau kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku utama tepung terigu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf I dalam peraturan perundang-undangan.
Industri Mi Instan adalah usaha atau kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku utama tepung terigu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan
Industri Logam Mesin adalah industri manufaktur yang mengolah bahan baku dengan material logam menjadi barang setengah jadi, dan barang setengah jadi tersebut dapat digunakan untuk
Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau cabang olahraga profesional dalam lingkup
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan dana desa.
Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang
Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi.
Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran yang berkelanjutan.
Importir Terdaftar adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
Importir Produsen adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
Iklan Suplemen Kesehatan yang selanjutnya disebut iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai suplemen kesehatan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan