Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991

Pemberian VIsa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina Yang Bermaksud Berkunjung Ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia Yang Bermaksud Berkunjung Ke Republik Rakyat Cina