Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2018

Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 667 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur