Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 397 Tahun 2014
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiahdan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusatdan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecildan Menengah