Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 352 Tahun 2014
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pekerjaan Produser Televisi