Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 25 Tahun 1998

Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation safety Regulation) Sebagaimana Telah Diubah Terkahir Dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 1997