Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.43/MEN/III/2008
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Real Estate, Usaha Persewaandan Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Akuntansidan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi