Keputusan Presiden Nomor 477 B Tahun 1961
Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi
Kumpulan Data Info Keputusan Presiden Tahun 1961
Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ong Sun Boen dan Tjia Kim Swi
Pemungutan Satu Persen (1%) dari Devisen untuk Sumbangan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal oleh Departemen-Departemen
Penyelesaian Administrasi dan Penyaluran Terhadap Pemberontakan dan Gerombolan yang Menyerah/Tertangkap dan Bekas Pegawai Negeri/Daerah Anggota Kepolisian, dan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Beserta Para Pensiunan
Keanggotaan Front Nasional
Penetapan Dr. Sutomo, KH. Achmad Dahlan, KH. Agus Salim Sebagai Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Pengangkatan Asisten Urusan Keamanan dalam Negeri Staf Keamanan Nasional Sebagai Wakil Sekretaris Merangkap Anggota Badan Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat Pusat
Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah di Tiap Daerah Tingkat I
Pemberian Anugerah Satyalancana Keamanan kepada Pegawai-Pegawai Pamongpraja yang Telah Gugur dalam Menunaikan Kewajibannya
Mengabulkan Permohonan Go Liong Han Cs. (4 Orang) untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ir. Shang Ray Ziang