Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1969

Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1969

Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi