Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1979

Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila