Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf M dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau sesuai ketentuan lainnya.
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, dengan tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat.
Manajemen ASN adalah pengelolaan Aparatur Sipil Negara untuk menghasilkan pegawai yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Maladministrasi adalah tindakan yang melanggar hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara yang merugikan masyarakat.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim di Indonesia.
Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang untuk melindungi hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah majelis yang anggotanya terdiri dari ulama dan cendekiawan muslim yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.