Mudarabah
Mudarabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dibagi sesuai dengan
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf M dalam peraturan perundang-undangan.
Mudarabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dibagi sesuai dengan
Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang menggunakan tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas sebagai tenaga penggerak.
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) adalah kegiatan pemantauan respons terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan pada dosis yang lazim digunakan untuk profilaksis, diagnosis, terapi
Mogok Kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan secara bersama-sama atau oleh serikat pekerja/serikat buruh.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta penyesuaian lainnya.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis yang dimiliki oleh penanam modal.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi