Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024
Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan