Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Manajemen Krisis Siber Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023