Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Manajemen Krisis Siber Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023