Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/4/PBI/2002

Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR Tanggal 29 Januari 1999 Sebagaimana Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/3/PBI/2002

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, dan Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, Serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978