Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup