Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015

Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tenang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat II Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 danatau 2