Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010
Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Kumpulan Data Info Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010
Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Penetapan Benteng Ujung Pandang/Fort Rotterdam, Gereja Immanuel, Museum Kota Makassar, Kantor Pengadilan Negeri Makassar (Raad Van Justitia), Rumah Sakit Stella Maris, Dewan Kesenian Makassar (Societeit de Harmonie), Gereja katedral, Rumah Jabatan Gubernur
Penetapan Gedung Karesidenan Cirebon, Gedung Balaikota Cirebon, Rumah Dinas Bupati Cirebon, Menara Air Perujakan, Gedung SMP Negeri I Cirebon, Gedung SMP Negeri 14 Cirebon, Gedung SD Negeri I, II, III, IV Kebon Baru Utara, Kantor PT. Pos Indonesia Cirebon
Penetapan Kompleks Makam Bayat, Masjid dan Makam Majasem, Kelenteng Tay Kak Sie, PG. Gondang Baru, Kompleks RSUD RAA. Soewondo Pati, Museum Kereta Api Ambarawa, Candi Lawang, Masjid Loano, Gereja Kyai Sadrah, Rumah Sakit Jiwa prof. Dr. Soeroyo, Lawang Sew
Penetapan Lapangan Golf Ahmad Yani Surabaya, Petirtaan Songgoriti, Stupa Sumberawan, Petirtaan Watugede, Kompleks Makam Maulana Malik Ibrahim, Kompleks Makam Sunan Giri, Kompleks Makam Sunan Prapen, Kompleks Makam Leran, Makam Sunan Drajat, Makam Sendang
Penetapan Menhir Bukit Domo II, Menhir Ronah II, Menhir Ronah I, Rumah Adat Padang (Ranah Binuang), Museum Bank Indonesia Padang, Gudang PT. Panja Niaga (Geo Wehry), Eks Beutiks Hotel, Balai Kota Padang, Masjid Raya Ganting, Rumah Gadang Engku Lareh Pani
Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata