Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.27/PW.204/MKP/2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.55/PW.204/MKP/2008 Pemanfaatan Jasa Teknik Film dalam Negeri dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional serta Penggandaan Film Impor